diekz's Blog

Lingkungan Hidup

EKOSISTEM MANGROVE DAN PENGELOLAANNYA  [1]

Didiek S. Hargono [2]

 

Sumber : http://pengertian-definisi.blogspot.com/2010/10/definisi- mangrove.html

PENDAHULUAN

Indonesia yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa adalah sebuah negara kepulauan yang terbentang antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Lebih dari 17.508 pulau telah tercatat, 6.000 di antaranya merupakan pulau berpenghuni. Indonesia juga diberkahi dengan lintasan khatulistiwanya di area Asia Tenggara. Luas total daratan mencapai 1.811.570 km2 dan 63 persen (1.134.330 km2) masih berupa hutan. Sementara itu luas total wilayah air adalah 317 juta hektare termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) 473 ribu hektare.

Kekayaan alamnya yang memiliki 25.000 hingga 30.000 spesies tumbuh-tumbuhan atau sekitar 10% dari jumlah total spesies tumbuhan yang ada di dunia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari permukaan bumi, saat ini lebih dari 590 spesies tumbuhan di Indonesia dalam resiko akan terancam punah atau telah punah.

Indonesia setidaknya mempunyai 47 ekosistem unik. Walaupun luasnya hanya 1,3 persen dari permukaan dunia, namun 17 persen dari spesies di dunia hidup di Indonesia, melebihi segala bentuk kehidupan dari seluruh Benua Afrika.

Dalam hal kelautan Indonesia menempati pusat Indo-pacific biogeographic kelautan dan posisinya yang strategis antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik sehingga tidak mengherankan jika sangat kaya akan variasi kelautan dan pesisirnya. Misalnya, hutan mangrove terbesar di Asia, padang lamun, dan hamparan terumbu karang. Indonesia mempunyai hutan mangrove seluas 3,8 juta hektare yana menempatkan Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terbesar di dunia. Disusul oleh Nigeria 3,24 juta hektare dan Australia 1,6 juta hektare. Panjang pantai kurang lebih 81.000 km, memiliki sumberdaya pesisir yang sangat besar, baik hayati maupun non hayati. (Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Konphalindo, Atlas of Biodiversity in Indonesia. Jakarta. 1995).

Hutan mangrove Indonesia sendiri memiliki jenis atau keanekaragaman hayati yang terbesar di Asia Tenggara dengan memiliki 48 spesies, sebagaimana tergambar pada Gambar 1.  berikut :

Gambar 1.  Jumlah Spesies Mangrove di Asia Tenggara

 

Sumber : RAP PUBLICATION 2006/07. MANGROVE GUIDEBOOK FOR SOUTHEAST ASIA. Wim Giesen, Stephan Wulffraat, Max Zieren and Liesbeth Scholten. FAO and Wetlands International, 2006

Pesisir merupakan wilayah perbatasan antara daratan  dan laut, sehingga wilayah ini dipengaruhi oleh proses-proses yang ada di darat  maupun yang ada di laut. Wilayah demikian disebut sebagai ekoton, yaitu daerah transisi yang sangat tajam antara dua atau lebih komunitas (Odum, 1983 dalam Erna Rochana – P.31600021/SPL http://www.freewebs.com/irwantomangrove/mangrove_kelola.pdf (Kaswadji, 2001). Sebagai daerah transisi,  ekoton dihuni oleh organisme yang berasal dari kedua komunitas tersebut, yang secara berangsur-angsur menghilang dan diganti oleh spesies lain yang merupakan ciri ekoton, dimana seringkali kelimpahannya  lebih besar dari dari komunitas yang mengapitnya.

Sebagai salah satu ekosistem pesisir, hutan mangrove merupakan ekosistem yang unik dan rawan. Ekosistem ini mempunyai fungsi ekologis dan ekonomis. Fungsi  ekologis hutan mangrove antara lain : pelindung garis pantai, mencegah intrusi air laut, habitat (tempat tinggal),  tempat mencari makan (feeding ground), tempat asuhan dan pembesaran (nursery ground), tempat pemijahan (spawning ground) bagi aneka biota perairan, serta sebagai pengatur iklim mikro. Sedangkan fungsi ekonominya antara lain penghasil keperluan rumah tangga, penghasil keperluan industri, dan penghasil bibit.

Sebagian manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya dengan mengintervensi  ekosistem mangrove. Hal ini dapat dilihat dari adanya alih fungsi lahan (mangrove) menjadi tambak, pemukiman, industri,  dan sebagainya maupun penebangan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Dampak ekologis akibat berkurang dan  rusaknya ekosistem mangrove adalah hilangnya berbagai spesies flora dan fauna yang berasosiasi dengan ekosistem mangrove, yang dalam jangka panjang akan mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove khususnya dan ekosistem pesisir umumnya. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan semua ekosistem pesisir. Bahasan lebih kepada ekosistem mangrove, kaitannya dengan strategi dan pengelolaan mangrove. Hubungan antar ekosistem pesisir dibahas secara singkat manakala diperlukan untuk memperjelas keberadaan ekosistem mangrove.

Gambar 2. Contoh Potongan Melintang Hutan Mangrove

Sumber : White, A.T., P. Martosubroto & M.S.M. Sadorra, (ed.’s) (1989) – The coastal environmental profile of Segara Anakan-Cilacap, South Java, Indonesia. ICLARM Technical Reports 25, 82 pp.. International Center for Living Aquatic Resources Management, Manila, Philippines.

 

PENGERTIAN HUTAN MANGROVE DAN EKOSISTEM MANGROVE

Hutan mangrove adalah hutan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut tetapi tidak terpengaruh oleh iklim. Sedangkan daerah pantai adalah daratan yang terletak di bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berbatasan dengan laut dan masih dipengaruhi oleh pasang surut, dengan kelerengan  kurang dari 8% (Departemen Kehutanan, 1994 dalam Santoso, 2000).

Menurut Nybakken (1992), hutan mangrove adalah sebutan umum yang digunakan untuk menggambarkan suatu varietas komunitas pantai tropik yang didominasi oleh beberapa spesies pohon-pohon yang khas  atau semak-semak yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dalam perairan asin. Hutan mangrove meliputi pohon-pohon dan semak yang tergolong ke dalam 8 famili, dan terdiri atas 12 genera tumbuhan berbunga :  Avicennie,  Sonneratia,  Rhyzophora,  Bruguiera,  Ceriops,  Xylocarpus, Lummitzera,  Laguncularia,  Aegiceras,  Aegiatilis,  Snaeda, dan  Conocarpus  (Bengen, 2000).

Kata mangrove mempunyai dua arti, pertama sebagai komunitas, yaitu komunitas atau masyarakat tumbuhan atau hutan yang tahan terhadap kadar garam/salinitas (pasang surut air laut);  dan kedua sebagai individu spesies (Macnae, 1968 dalam Supriharyono, 2000). Agar tidak menimbulkan kerancuan, Macnae menggunakan istilah “mangal” untuk menyebut “komunitas hutan” dan “mangrove” untuk individu tumbuhan. Hutan mangrove oleh masyarakat sering disebut pula dengan hutan bakau atau hutan payau. Namun menurut Khazali (1998), penyebutan mangrove sebagai bakau nampaknya kurang tepat karena bakau merupakan salah satu nama kelompok jenis tumbuhan yang ada di mangrove.

Ekosistem mangrove adalah suatu sistem di alam tempat berlangsungnya kehidupan yang mencerminkan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya dan diantara makhluk hidup itu sendiri, terdapat pada wilayah pesisir, terpengaruh pasang surut air laut, dan didominasi oleh spesies pohon atau semak yang khas dan mampu tumbuh dalam perairan asin/payau (Santoso, 2000).

Dalam suatu paparan mangrove di suatu daerah tidak harus terdapat semua jenis spesies mangrove (Hutching dan Saenger (1987) dalam Idawaty, 1999). Formasi hutan mangrove dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kekeringan, energi gelombang, kondisi pasang surut, sedimentasi, mineralogi, efek neotektonik (Jenning dan Bird (1967) dalam Idawaty, 1999). Sedangkan IUCN (1993), menyebutkan bahwa komposisi spesies dan karakteristik hutan mangrove tergantung pada faktor-faktor cuaca, bentuk lahan pesisir, jarak antar pasang surut air laut, ketersediaan air tawar, dan tipe tanah.

Sumber : http://www.naturefoundationsxm.org/education/mangroves/red_mangrove.htm

ARTI PENTING EKOSISTEM MANGROVE

Ekosistem utama di daerah pesisir adalah ekosistem mangrove, ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang. Tetapi  dalam satu ekosistem mangrove tidak selalu ketiga ekosistem tersebut dijumpai, apabila ketiganya dijumpai maka terdapat keterkaitan antara ketiganya. Masing-masing ekosistem mempunyai fungsi sendiri-sendiri (Kaswadji, 2001).

Ekosistem mangrove merupakan penghasil  detritus, sumber nutrien dan bahan organik yang dibawa ke ekosistem padang lamun oleh arus laut. Sedangkan ekosistem lamun berfungsi sebagai penghasil bahan organik dan nutrien yang akan dibawa ke ekosistem terumbu karang dan juga berfungsi sebagai  penjebak sedimen (sedimen trap) sehingga sedimen tersebut tidak mengganggu kehidupan terumbu karang. Ekosistem terumbu karang dapat berfungsi sebagai pelindung pantai dari hempasan ombak (gelombang) dan arus laut. Ekosistem mangrove juga berperan sebagai habitat  (tempat tinggal), tempat mencari makan (feeding ground), tempat asuhan dan pembesaran (nursery ground), tempat pemijahan (spawning ground) bagi organisme yang hidup di padang lamun ataupun terumbu karang. Di samping hal-hal tersebut di atas, ketiga ekosistem tersebut juga menjadi tempat migrasi atau sekedar berkelana organisme-organisme perairan, dari hutan mangrove ke padang lamun kemudian ke terumbu karang atau sebaliknya (Kaswadji, 2001).

Ekosistem hutan mangrove bermanfaat secara ekologis dan ekonomis. Fungsi ekologis dan ekonomis hutan mangrove menurut Santoso dan H.W. Arifin (1998) adalah sebagai beikut :

 1. Fungsi ekologis :

  • pelindung garis pantai dari abrasi,
  • mempercepat perluasan pantai melalui pengendapan,
  • mencegah intrusi air laut ke daratan,
  • tempat berpijah aneka biota laut,
  • tempat berlindung dan berkembangbiak berbagai jenis burung, mamalia, reptil, dan serangga,
  • sebagai pengatur iklim mikro.

 2.  Fungsi ekonomis :

  • penghasil keperluan rumah tangga (kayu  bakar, arang, bahan bangunan, bahan makanan, obat-obatan),
  • penghasil keperluan industri (bahan baku kertas, tekstil, kosmetik, penyamak kulit, pewarna),
  • penghasil bibit ikan, nener udang, kepiting, kerang, madu, dan telur burung,
  • pariwisata, penelitian, dan pendidikan.

 

PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DI INDONESIA

Pengelolaan mangrove di Indonesia harus mempertimbangkan beberapa isu utama yaitu meliputi isu- isu antara lain : ekologi dan sosial ekonomi, kelembagaan dan perangkat hukum, serta strategi dan pelaksanaan rencana.

Ekologi dan Isu Sosial Ekonomi

Isu ekologi melihat secara detail dampak ekologis intervensi manusia terhadap ekosistem mangrove, dengan cara melakukan identifikasi, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi di kemudian hari.

Isu sosial ekonomi mencakup  aspek kebiasaan manusia (terutama masyarakat sekitar hutan mangrove) dalam memanfaatkan sumberdaya mangrove. Juga perlu diidentifikasi kegiatan industri, tambak, perikanan tangkap, pembuangan limbah, dan sebagainya  di sekitar hutan mangrove.

Kelembagaan dan Perangkat Hukum

Departemen yang paling berkompeten dalam pengelolaan hutan Mangrove adalah Departemen Pertanian dan Kehutanan, serta Departemen Kelautan dan Perikanan. Koordinasi antar instansi yang terkait dengan pengelolaan mangrove mendesak untuk dilakukan saat ini. Perangkat hukum yang meliputi peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan mangrove juga sangat penting untuk menjaga keberadaan hutan Mangrove dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sudah cukup banyak undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan instansi-instansi yang terkait dalam pengelolaan mangrove, tetapi yang diperlukan sekarang ini adalah penegakan hukum atas pelanggaran terhadap perangkat hukum tersebut.

Strategi dan Pelaksanaan Rencana

Dalam kerangka pengelolaan dan pelestarian mangrove, terdapat dua konsep utama  yang dapat diterapkan. Kedua konsep tersebut pada dasarnya memberikan legitimasi dan pengertian bahwa mangrove sangat memerlukan pengelolaan dan perlindungan agar dapat tetap lestari. Kedua kosep tersebut adalah perlindungan hutan mangrove dan rehabilitasi hutan mangrove (Bengen, 2001).

Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap keberadaan hutan mangrove adalah dengan menunjuk suatu kawasan hutan mangrove untuk dijadikan kawasan konservasi, dan sebagai bentuk sabuk hijau di sepanjang pantai dan tepi sungai. Dalam konteks di atas, berdasarkan  karakteristik lingkungan, manfaat dan fungsinya, status pengelolaan ekosistem mangrove dengan didasarkan data Tataguna Hutan Kesepakatan (Santoso, 2000) terdiri atas :

  • Kawasan Lindung (hutan, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman laut, taman hutan raya, cagar biosfir).
  • Kawasan Budidaya (hutan produksi, areal penggunaan lain).

 

DAMPAK KEGIATAN MANUSIA TERHADAP EKOSISTEM MANGROVE

Kegiatan manusia baik sengaja maupun tidak sengaja telah menimbulkan dampak terhadap ekosistem mangrove. Dalam tabel 1. dijelaskan beberapa aktivitas manusia terhadap ekosistem mangrove beserta dampaknya. Dampak dari aktivitas manusia terhadap ekosistem mangrove, menyebabkan luasan hutan mangrove turun cukup menghawatirkan. Luas hutan mangrove di  Indonesia turun dari 5,21 juta hektar antara tahun 1982–1987, menjadi 3,24 juta hektar, dan makin menyusut menjadi 2,5 juta hektar pada tahun 1993 (Widigdo, 2000). Bergantung cara pengukurannya, memang angka-angka di atas tidak sama antar peneliti. Khazali (1999), menyebut angka 3,5 juta hektar, sedangkan Lawrence (1998), menyebut kisaran antara 3,24 – 3,73 juta hektar.

Tabel 1. Beberapa Dampak Kegiatan Manusia Terhadap Ekosistem Mangrove  Kegiatan  Dampak Potensial

KEGIATAN DAMPAK POTENSIAL
Tebang habis Berubahnya komposisi tumbuhan; pohon-pohon mangrove akan digantikan oleh spesies-spesies yang nilai ekonominya rendah dan  hutan mangrove yang ditebang ini tidak lagi berfungsi sebagai daerah  mencari makan (feeding ground) dan daerah pengasuhan (nursery ground) yang optimal bagi bermacam ikan dan udang stadium muda yang penting secara ekonomi
Pengalihan aliran air tawar,

misalnya pada pembangunan

irigasi

Peningkatan salinitas hutan (rawa) mangrove menyebabkan dominasi dari spesies-spesies yang lebih toleran terhadap air yang menjadi lebih asin; ikan dan udang dalam stadium larva dan juvenil mungkin tak dapat mentoleransi peningkatan salinitas, karena mereka lebih sensitif terhadap perubahan lingkungan.

Menurunnya tingkat kesuburan hutan mangrove karena pasokan zatzat hara melalui aliran air tawar berkurang.

Konversi menjadi lahan

pertanian, perikanan

Mengancam regenerasi stok-stok ikan dan udang di perairan lepas pantai yang memerlukan hutan (rawa) mangrove sebagai  nursery ground larva dan/atau stadium muda ikan dan udang.

Pencemaran laut oleh bahan-bahan pencemar yang sebelum hutan mangrove dikonversi dapat diikat oleh substrat hutan mangrove.

Pendangkalan peraian pantai karena pengendapan sedimen yang sebelum hutan mangrove dikonversi mengendap di hutan mangrove.

Intrusi garam melalui saluran-saluran alam yang bertahankan keberadaannya atau melalui saluran-saluran buatan manusia yang bermuara di laut.

Erosi garis pantai yang sebelumnya ditumbuhi mangrove.

Pembuangan sampah cair

(Sewage)

Penurunan kandungan oksigen terlarut dalah air, bahkan dapat terjadi keadaan anoksik dalam air sehingga bahan organik yang terdapat dalam sampah cair mengalami dekomposisi anaerobik yang antara lain menghasilkan hidrogen sulfida (H2S) dan amonia (NH3) yang keduanya merupakan racun bagi organisme hewani dalam air. Bau H2S seperti telur busuk yang dapat dijadikan indikasi berlangsungnya dekomposisi anaerobic
Pembuangan sampah padat Kemungkinan terlapisnya pneumatofora dengan sampah padat yang akan mengakibatkan kematian pohon-pohon mangrove.

Perembesan bahan-bahan pencemar dalam sampah padat yang kemudian larut dalam air ke perairan di sekitar pembuangan sampah.

Pencemaran minyak

akibat  terjadinya tumpahan minyak

dalam jumlah besar.

 

Penambangan dan ekstraksi mineral.

Kematian pohon-pohon mangrove akibat terlapisnya pneumatofora oleh lapisan minyak.

Kerusakan total di lokasi penambangan  dan ekstraksi mineral yang dapat mengakibatkan :  musnahnya daerah asuhan (nursery ground) bagi larva dan bentuk-bentuk juvenil ikan dan udang yang bernilai ekonomi penting di lepas pantai, dan dengan demikian mengancam regenerasi ikan dan udang tersebut.

Pengendapan sedimen yang berlebihan dapat mengakibatkan : Terlapisnya pneumatofora oleh sedimen yang pada akhirnya dapat mematikan pohon mangrove

Sumber:  Berwick, 1983 dalam Dahuri, et al., 1996  

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam ekosistem mangrove selain terdapat kawasan hutan mangrove mungkin juga terdapat areal/lahan yang bukan kawasan hutan yang statusnya dikelola oleh masyarakat (pemilik lahan) yang dipergunakan untuk budidaya perikanan, pertanian, dan sebagainya, sehingga perlu dikembangkan suatu pola pengawasan pengelolaan ekosistem mangrove partisipatif yang melibatkan  masyarakat, mengingat masyarakat pesisir yang relatif miskin harus dilibatkan dalam pengelolaan mangrove dengan cara diberdayakan, baik kemampuannya (ilmu) maupun ekonominya.

Pola pengawasan pengelolaan ekosistem mangrove yang dikembangkan adalah pola partisipatif meliputi : komponen yang diawasi, sosialisasi dan transparansi kebijakan, institusi formal yang mengawasi, para  pihak yang terlibat dalam pengawasan, mekanisme pengawasan, serta insentif dan sanksi (Santoso, 2000).

 

ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN MANGROVE  

Keberadaan ekosistem mangrove di daerah pesisir kian terancam. Selain beralih fungsi menjadi tambak, hutan mangrove juga makin dilirik untuk kebun kelapa sawit. Akibatnya, terjadi abrasi dan intrusi air laut serta turunnya tangkapan nelayan. Konversi hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit harus dihentikan. Ribuan hektar mangrove di pesisir Indonesia, khususnya Sumatera, mengalami konversi. Contohnya, hutan mangrove di pesisir di Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seluas 700 hektar beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan kini tersisa 200 hektar. Atau lahan seluas 600 hektar hutan mangrove di Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, bernasib sama. Bahkan kementerian Kehutanan mencatat, ada 7.758.410,59 hektar hutan mangrove di Indonesia. Namun, hampir 70 persen rusak. Pemerintah seharusnya segera mengembalikan fungsi ekologis hutan mangrove itu dengan cara membatalkan konsesi perkebunan sawit yang mengkonversi hutan bakau. Konversi hutan mangrove membuat masyarakat pesisir makin rentan terkena bencana abrasi dan banjir rob. Koordinasi antara kementrian kehutanan dan kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bisa mulai dilakukan.

Ada beberapa kendala yang dihadapi karena pihak birokrasi KLH mengatakan bahwa moratorium pembukaan lahan mangrove merupakan wewenang pemerintah daerah. Sehingga partisipasi Pemerintah Daerah perlu juga ditingkatkan misalnya dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam upaya mengembalikan fungsi ekologis hutan mangrove melalui penanaman bibit di titik-titik yang rusak.

Peran serta LSM seperti Yayasan Bhuvana Nusantara dan Yayasan Kebun Raya Indonesia untuk memberdayakan warga setempat dalam pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan juga diperlukan. Diharapkan sekitar 3-4 tahun setelah penanaman, tumbuhan mangrove sudah besar dan menjadi perisai bagi abrasi, dan menjadi tempat ikan bertumbuh, yang akhirnya menguntungkan masyarakat sekitarnya.

Dalam rangka peringatan Hari Mangrove Internasional yang diperingati setiap tanggal 26 Juli, mari kita bekerja keras untuk mengembalikan hutan mangrove di sepanjang pantai kita yang merupakan pantai terpanjang nomer kedua di dunia setelah Canada.

Salam Hijau……

 


[2]  Sarjana Kehutanan IPB dan Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FE-UI, Direktur Eksekutif Yayasan Kebun Raya Indonesia dan Wakil Ketua Yayasan Bhuvana Nusantara Indonesia (www.bhuvananusantara.or.id)

 

Selamatkan Bumi Kita !

Ir. Didiek S. Hargono SE.ME.

”Earth is enough to satisfy every man’s need, but not every man’s greed.”
“Alam ini akan selalu mampu mencukupi kebutuhan makan bagi penghuninya, tetapi tidak mampu untuk mencukupi satu saja manusia yang rakus”

Pengantar
Setiap tanggal 22 April 2008 kita memperingati hari Bumi, planet yang telah berusia kurang lebih 5.500.000.000 tahun. Hari Bumi ini di Indonesia sebenarnya tidak lazim diperingati sebelum tahun 1972, apalagi saat itu kekayaan alam kita masih sangat banyak dan kondisi lingkungan hidup kita masih jauh lebih baik, sehingga rasanya pada saat itu orang Indonesia masih “belum perlu” merasa khawatir untuk menyelamatkan bumi dan lingkungannya.

Gagasan hari bumi sendiri muncul dari seorang senator dari Amerika Serikat Gaylorfd Nelson yang menyaksikan betapa menurunnya kualitas lingkungan di bumi yang hanya satu-satunya tempat hidup manusia. Kerusakan yang juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri sudah kian menjadi-jadi, sehingga setelah menyampaikan pidatonya di Seattle pada tahun 1969, Gaylorfd bersama dengan teman-teman LSM, 1500 perguruan tinggi, dan 10.000 sekolah, turun ke jalan untuk mengadakan aksi penyelamatan bumi dari kerusakan.

Segera setelah aksi tersebut berturut-turut terjadi pergerakan dalam upaya penyelamatan bumi mulai dari Konferensi Tingkat Tinggi Lingkungan Hidup pada tahun 1972 di Stockholm, konferensi tingkat dunia yang membicarakan lingkungan dunia global di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang menyepakati Forestry Principle yang menekankan pentingnya hutan bagi masa depan umat manusia.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kita memiliki persetujuan yang mengikat secara hukum berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yaitu melalui Protocol Kyoto. Tetapi agar kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara operasional, maka harus diratifikasi oleh 55 negara. Ratifikasi tersebut juga harus mencakup negara penghasil 55% emisi gas rumah kaca dunia, yang berarti bahwa negara-negara industri besar harus meratifikasinya. Pada saat itu hanya sedikit negara industri besar yang meratifikasinya, hingga terselenggaranya konferensi Global Warming baru-baru yang diadakan di Bali yang menghasilkan Bali Roadmap, hanya tinggal Amerika Serikat yang masih belum meratifikasinya.

Indonesia sebagai “Zamrud Katulistiwa”

Indonesia yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa adalah sebuah negara kepulauan yang terbentang antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Lebih dari 17.000 pulau telah tercatat, 6.000 di antaranya merupakan pulau berpenghuni. Indonesia juga diberkahi dengan lintasan khatulistiwanya di area Asia Tenggara. Luas total daratan mencapai 1.811.570 km2 dan 63 persen (1.134.330 km2) masih berupa hutan. Sementara itu luas total wilayah air adalah 317 juta hektare termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) 473 ribu hektare. Penduduknya terdiri dari 600 kelompok etnik, diperkirakan jumlahnya telah mencapai 210 juta jiwa pada 2002, dengan hampir 80 persen tinggal di Pulau Jawa (Data BPS dan KLH). Kekayaan alamnya yang memiliki 25.000 hingga 30.000 spesies tumbuh-tumbuhan atau sekitar 10% dari jumlah total spesies tumbuhan yang ada di dunia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari permukaan bumi, saat ini lebih dari 590 spesies tumbuhan di Indonesia dalam resiko akan terancam punah atau telah punah.

Indonesia setidaknya mempunyai 47 ekosistem unik. Walaupun luasnya hanya 1,3 persen dari permukaan dunia, namun 17 persen dari spesies di dunia hidup di Indonesia, melebihi segala bentuk kehidupan dari seluruh Benua Afrika. Dalam hitungan persen, Indonesia setidaknya memiliki 11 persen dari spesies tanaman bunga dunia, 12 persen spesies mamalia dunia, 16 persen dari seluruh spesies amfibi dan reptil, 17 persen dari spesies buning dunia, dan 37 persen dari spesies ikan di dunia. Dalam hal jumlah, Indonesia mempunyai 515 spesies mamalia, peringkat pertama di dunia, dan 36 persen endemik. 122 spesies kupu-kupu, angka tertinggi di dunia, 44 persen endemik. Lebih dari 600 spesies reptil (peringkat ketiga di dunia), 153 spesies burung (28 persen endemik) dan lebih dari 270 spesies amfibi, merupakan peringkat lima besar dunia, serta 28.000 tanaman bunga, menduduki peringkat ketujuh dunia.
Dalam hal kelautan Indonesia menempati pusat Indo-pacific biogeographic kelautan dan posisinya yang strategis antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik sehingga tidak mengherankan jika sangat kaya akan variasi kelautan dan pesisirnya. Misalnya, hutan mangrove terbesar di Asia, padang lamun, dan hamparan terumbu karang. Indonesia mempunyai hutan mangrove seluas 3,8 juta hektare yana menempatkan Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terbesar di dunia. Disusul oleh Nigeria 3,24 juta hektare dan Australia 1,6 juta hektare. Hampir 2/3 dari perbatasan laut Indonesia ditutupi oleh terumbu karang yang diperkirakan mencapai 7.500 km2. Banyak kehidupan yang bergantung pada keberlangsungan eksistensi terumbu karang, seperti pemijahan ikan dan lebih dari 200 jenis ikan hias (Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Konphalindo, Atlas of Biodiversity in Indonesia. Jakarta. 1995)

Hal ini hanya untuk menunjukkan betapa Indonesia itu kaya akan potensi yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia dengan konsep lestari dan berkeadilan. Kerusakan ekosistem dan lingkungan di Indonesia akan mempengaruhi dunia, karena potensi hal tersebut di atas. Akan tetapi Indonesia menerapkan kebijakan yang salah kaprah, dengan dukungan negara-negara industri besar dunia terjadi perusakan besar-besaran, sehingga berdampak pada diri sendiri dan dunia. Anehnya setelah rusak, kita yang dipersalahkan dan diminta harus menanggung beban tersebut.

Kerusakan Hutan Indonesia Awal Malapetaka

Kerusakan hutan merupakan awal dari siklus penurunan kualitas lingkungan hidup, karena hutan merupakan bagian terpenting dalam siklus ekologi. Kerusakan hutan di Indonesia sudah dalam tingkat yang membahayakan. Pemerintah daerah dengan adanya otonomi daerah berlomba-lomba mengeruk sumber daya hutannya untuk mencukupi kebutuhan dana pembangunan daerahnya, yang sering menguntungkan perseorangan atau kelompok elit daerah. Bahkan kadangkala tidak adanya rencana yang sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan hidup, kalaupun ada sering dilanggar, daerah-daerah yang “haram” untuk disentuh, seperti Taman Nasional, Hutan Lindung, dan sejenisnya, terpaksa harus dibabat atas nama kebutuhan “rakyat”. Jika perijinan sulit, maka jurus-jurus lama dikeluarkan melalui upaya tidak terpuji yang justru melibatkan aparat yang seharusnya bertugas menjaganya. Dengan prinsip “semakin banyak pihak yang terlibat, maka akan semakin aman dan lancar upaya ilegal loging dan pencurian kayu hutan”.

Akibatnya tercapailah prestasi terbesar pemerintah yaitu diraihnya predikat untuk Indonesia sebagai negara dengan laju kerusakan hutan (deforestasi) yang tercepat di dunia (Guinness Book of World Records – April 2007). Indonesia dinilai bertanggung jawab atas menciutnya kapasitas paru-paru dunia dan juga dituduh sebagai negara yang membiarkan berlangsungnya illegal loging dan pembakaran hutan untuk lahan perkebunan. Indonesia bersama Papua Nugini dan Brasil mengalami kerusakan hutan terparah sepanjang kurun 2000-2005. Menurut Badan Pangan Dunia (FAO), Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap harinya, yang nilainya setara dengan hancurnya 300 lapangan bola setiap jam. Hal ini disebabkan oleh karena hutan alam Indonesia secara legal dieksploitasi di bawah kebijakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kedua kebijakan ini membuka peluang eksploitasi hutan yang menguntungkan para taipan pemegang konsesi. Sistem HPH dan HTI sangat bertanggung jawab atas percepatan laju deforestasi di Indonesia.

Departemen Kehutanan mengeluarkan angka deforestasi Indonesia sepanjang tahun 1997-2000 sebesar 2.84 juta hektar per tahun, sedangkan sepanjang tahun 2000-2005 mencapai 1.8 juta hektar per tahun. Menurut Green Peace luas hutan Indonesia pada tahun 1950 berjumlah 162 juta hektar (84%), kemudian menjadi 119 juta hektar (64%) pada tahun 1985, dan terus menurun pada tahun 1997 menjadi 98 juta hektar (50%), hingga kini (2005) tersisa 85 juta hektar (43%). Menurut GreenPeace, dalam separuh abad terakhir Indonesia telah kehilangan separuh dari hutannya, sehingga yang tersisa adalah 55 juta hektar, tetapi Departemen Kehutanan mencatat luas hutan Indonesia 133.57 juta hektar. Dari luas hutan tersebut jumlah hutan Papua yang masih tersisa seluas 40.546.360 hektar. Hutan gambut di Indonesia yang mencapai 22,5 juta hektar dan di Riau menyimpan hampir separuhnya, sebentar lagi sudah tinggal kenangan. Padahal dengan dilakukannya konversi hutan gambut tersebut berakibat dilepaskannya 1.100 juta ton Co2 (Karbondioksida) per tahun ke atmosfir Indonesia, yang menjadi biang keladi “Green House Effect” (Cifor, 2007).

Belum lagi di sektor kelautan, sektor dalam bidang kelautan yang paling parah mengalami kerusakan adalah hutan mangrove dan terumbu karang, akibat dari sistem pertanian dan pertambakan yang tidak terencana dan terkontrol. Diperkirakan hanya tinggal 60 persen hutan mangrove kita masih dalam kondisi baik, namun pada saat yang sama lebih dan 840.000 hektare hutan mangrove akan diubah menjadi lahan pertambakan. Terumbu karang yang merupakan habitat kehidupan laut juga mengalami ancaman hebat. Terutama dari praktik penangkapan ikan yang destruktif, yaitu dengan pemboman ataupun pemakaian racun. Sektor pariwisata juga mengancam kehidupan terumbu karang dengan pemakaian terumbu karang sebagai pondasi dari cottage yang dibangun untuk kepentingan industri pariwisata.

Jadi berdasarkan Laporan Status Lingkungan Hidup tahun 2006 dapat diambil kesimpulan bahwa kerusakan alam kita sudah sangat parah, mulai dari air, udara, dan lahan atau hutan. Ketersediaan air bersih cenderung menurun sebesar 15-35 % per kapita per tahun, karena kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, sehingga saat hujan tidak banyak air yang meresap ke dalam tanah, dan sebagian lagi mengalir menjadi aliran permukaan yang mengakibatkan banjir, sebaliknya di musim kemarau, ancaman kekeringan semakin besar karena kurangnya ketersediaan air. Terjadinya penurunan kualitas air karena masuknya bahan pencemar air dari limbah industri, air limbah domestik maupun sampah. Terjadi pula penurunan kualitas udara yang sangat seius, khususnya di kota-kota besar akibat emisi yang masuk ke udara ambient melebihi daya dukung lingkungan. Kondisi sumberdaya lahan dan hutan kita ditandai dengan kerusakan lahan dan hutan mencapai 59.2 juta ha dengan laju deforestasi mencapai 1.19 juta ha per tahun.

Dampak Investasi Asing Pada Kerusakan Lingkungan

Investasi asing turut juga menyumbangkan kerusakan bumi Indonesia. Selain merugikan karena hasil bumi kita dikeruk hanya untuk kepentingan bangsa asing dan sedikit dari elite kekuasaan, juga akibat jangka panjang untuk generasi selanjutnya adalah kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan ini secara luas dan masif sudah terjadi sejak tiga dekade terakhir. Ditandai dengan kelahiran tiga paket UU yang membuka peluang eksploitasi sumber daya alam Indonesia secara masif, yaitu UU Kehutanan 1967, UU Pertambangan 1967, dan UU Penanaman Modal Dalam dan Luar Negeri 1967. Akibatnya terjadi dampak yang mengerikan yaitu banyak investor asing yang masuk ke Indonesia yang mengeksploitasi sumberdaya alam Indonesia tanpa aturan perlindungan lingkungan dan kesadaran lingkungan yang belum berkembang seperti sekarang, sehingga mereka beroperasi tanpa dibebani kewajiban sosial dan lingkungan. Bahkan, oposisi dari masyarakat baru muncul pada tahun 1980-an berupa protes masyarakat atas rusaknya lingkungan mereka akibat aktivitas pertambangan. Sebut saja Suku Amungme dan Komoro di Papua Barat yang bersengketa dengan Freeport mengenai lahan mereka; perusahan minyak Mobil Oil di Aceh, dan tambang Newmont di Sulawesi Utara.

Pada era pemerintahan Bung Karno, dengan tegas beliau menolak meminta pinjaman untuk pembangunan atau membuka lebar-lebar pintu investasi asing. Padahal ketika itu tahun 1945, dimana Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Bung Karno pada saat itu bahkan ingin agar Indonesia dibangun sendiri oleh pemuda-pemudi terampil yang telah berhasil menempa ilmu baik di dalam dan di luar negeri. Tetapi bukan berarti bahwa Bung Karno anti modal asing. Hal ini tercermin ketika Megawati Soekarnoputri yang saat itu berusia 16 tahun bertanya padanya perihal mengapa Bung Karno tidak segera bertindak untuk mengelola sumber daya alam Indonesia, padahal saat itu istana selalu ramai dikunjungi investor asing yang minta kepada Bung Karno supaya dibolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak dan sumber daya mineral lainnya. Bung Karno selalu menolak kecuali untuk hal-hal yang sangat urgent dan minimal sekali dalam pemenuhan kebutuhan yang mendesak. Bung Karno menjelaskan kepada Megawati : “Nanti Dis (nama panggilan Mega), kita tunggu sampai kita mempunyai insinyur-insinyur sendiri !”.

Bung Karno ingin menggarap sumber daya mineral yang ada di bumi Indonesia oleh insinyur-insinyur Indonesia sendiri yang sedang disiapkannya. Bung Karno lebih mencintai bangsanya tanpa merugikan orang lain dan memimpikan bangkitnya perusahaan-perusahaan minyak Indonesia seperti Shell, Exxon Mobil, Chevron, Total dan sebagainya. Dalam era Presiden Soekarno utang luar negeri kita hanya sebesar US$ 2 miliar. Sumber daya alam kita praktis utuh. Tetapi memang kondisi ekonomi kita hancur pada saat itu, bahkan inflasi mencapai 600%. Terlantarnya ekonomi dan tidak adanya perhatian terhadap pembangunan ekonomi bukan berarti Bung Karno tidak mengerti ekonomi. Bung Karno tidak mengundang modal asing secara besar-besaran, dan tidak mempersilakan akhli-akhli asing mengendalikan Indonesia, karena Bung Karno mengerti betul konsekuensi jika politik kita tidak berdaulat dan ekonomi kita tidak mandiri. Bung Karno terfokus untuk menggembleng bangsa Indonesia menjadi satu nation yang diikat dengan Tunggal Eka dalam Kebhinekaannya membutuhkan waktu dan prioritas tinggi, sehingga pembangunan ekonominya tidak terlampau tertangani. Selain itu dalam periode tersebut terjadi banyak gangguan seperti pemberontakan DI/TII, RMS, PRRI/Permesta, dan rongrongan dari kekuatan-kekuatan geopolitik.

Setelah Soekarno tumbang oleh kekuatan asing (Amerika), penggantinya Soeharto dengan triumviratnya yaitu Adam Malik dan Hamengkubowono IX, di Genewa bersepakat dengan para kapitalis besar Amerika membagi kekayaan alam Indonesia kepada penguasa modal besar Amerika Serikat tersebut. Papua, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera dibagi habis. Sehingga ketika Soeharto berkuasa, segera dibukalah selebar lebarnya pintu investasi asing melalui UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Dalam dan Luar Negeri, yang hingga saat ini tidak ada upaya untuk mengambil alih kembali perusahaan tersebut, walaupun insinyur, PhD, dan Professor kita sudah menumpuk. Freeport masih bercokol di Papua, Newmont di Sulawesi, dan Exxon/Caltex di Jawa dan Sumatera. Apakah tenaga ahli kita tidak mampu? Bohong besar… Kekuatan KKN birokrat dan pengusaha asinglah yang mengatur semuanya agar kepentingan penanaman modal negaranya di Indonesia tetap dipertahankan. Biarlah kekayaan alamnya dikeruk mereka dan rakyat Indonesia yang menanggung kerusakan alamnya. Puluhan universitas ternama telah bertahun-tahun mencetak sangat banyak insinyur pertambangan, dan di antaranya banyak yang bergelar Ph.D dan Profesor. Namun 92% dari minyak kita tetap dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan asing hingga saat ini. Pertamina hanya mengeksploitasi 8% saja. Formula kontrak bagi hasil mengatakan 85% untuk Indonesia dan 15% untuk perusahaan minyak asing. Namun kenyataan sampai sekarang, 40% dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing dan 60% oleh bangsa Indonesia. Asing tidak memperoleh 15% sesuai dengan kontrak, karena di dalam kontrak itu ada ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar terlebih dahulu sampai habis (tetapi hingga kini tidak habis habis). Yang tersisa untuk kita adalah kerusakan hutan dan lingkungan.

Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Pemanasan Global

Kerusakan demi kerusakan tersebut menyebabkan terjadinya pemanasan global. Konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal sebagai gas rumah kaca, terus bertambah di udara akibat tindakan manusia melalui kegiatan industri, khususnya CO2 dan chloro fluorocarbon. Yang terutama adalah karbon dioksida, yang umumnya dihasilkan dari penggunaan batubara, minyak bumi, gas, penggundulan hutan, serta pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon (CFC) merusak lapisan ozon seperti juga gas rumah kaca menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbon dioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari.

Proses pemanasan global dipicu oleh adanya efek rumah kaca, dimana energi dari matahari memacu cuaca dan iklim bumi serta memanasi permukaan bumi; sebaliknya bumi mengembalikan energi tersebut ke angkasa. Gas rumah kaca pada atmosfer (uap air, karbon dioksida dan gas lainnya) menyaring sejumlah energi yang dipancarkan, menahan panas seperti rumah kaca. Tanpa efek rumah kaca natural ini maka suhu akan lebih rendah dari yang ada sekarang dan kehidupan seperti yang ada sekarang tidak mungkin ada. Jadi gas rumah kaca menyebabkan suhu udara di permukaan bumi menjadi lebih nyaman sekitar 60°F/15°C. Tetapi permasalahan akan muncul ketika terjadi konsentrai gas rumah kaca pada atmosfer bertambah. Sejak awal revolusi industri, konsentrasi karbon dioksida pada atmosfer bertambah mendekati 30%, konsetrasi metan lebih dari dua kali, konsentrasi asam nitrat bertambah 15%. Penambahan tersebut telah meningkatkan kemampuan menjaring panas pada atmosfer bumi. Mengapa konsentrasi gas rumah kaca bertambah? Para ilmuwan umumnya percaya bahwa pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan manusia lainnya merupakan penyebab utama dari bertambahnya konsentrasi karbon dioksida dan gas rumah kaca.

Sementara lautan dan vegetasi yang bertugas menangkap banyak CO2 tidak mampu mengimbangi pertambahan CO2 dari kegiatan manusia di bumi, hal ini berarti bahwa jumlah akumulatif dari gas rumah kaca yang berada di udara bertambah setiap tahunnya dan berarti mempercepat pemanasan global. Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah secara spektakuler, dimana sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju; dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan yang mengakibatkan sejumlah wilayah terkuras habis dan yang lainnya mereguk keuntungan. Sementara itu, jumlah dana untuk pemanfaatan ”energi tak dapat habis” seperti matahari, angin, biogas, air, khususnya hidro mini dan makro, baik di negara maju maupun miskin tetaplah rendah (dalam perbandingan dengan bantuan keuangan dan investasi yang dialokasikan untuk bahan bakar fosil dan energi nuklir). Padahal sumber energi ini dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah. Padahal tanah mengandung karbon sebanyak 24 milyar ton dan hutan Indonesia menyumbangkan emisi CO2 sebesar 2.6 milliar ton per tahun, walaupun juga mengandung 19 milliar ton carbon.

Jika diamati maka sumber pencemar utama adalah transportasi, kebakaran hutan, limbah rumah tangga, limbah tambang, dan limbang industri. Selama 1985 – 2000 jumlah kendaraan sebagai sarana transportasi meningkat dari 1.2 juta menjadi 19 juta. Pada tahun 1985 – 1997 seluas 20 juta hektar hutan terbakar dan dibakar, dan pada tahun 1997-1998 luas hutan yang terbakar dan dibakar sebesar 10 juta hektar. Dalam hal limbah rumah tangga – hanya 3-5% yang punya akses saluran limbah rumah tangga, sehingga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 35 juta ton CO2. Pertambangan menyumbang limbah seperti tailing dan merkuri dalam jumlah yang besar, sedangkan industri lainnya menyumbangkan limbah cair (black liquor) karena system daur ulang limbah yang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak baik dan juga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 275 juta ton per tahun.

Terjadinya Global Warming diakibatkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Pengelolaan hutan yang salah dan menyebabkan hutan tropis hancur serta tidak memberikan manfaat yang signifikan baik bagi pemerintah maupun bagi penduduk di sekitarnya. Yang mengeruk keuntungan adalah pengusaha yang secara semena-mena telah menghancurkan hutan yang menjadi tempat menyimpan air dan penghasil oksigen bagi mahluk hidup dan tempat hidup flora dan fauna. Pengelolaan yang salah menyebabkan bencana banjir dan dampak lingkungan lain, rakyat yang sudah miskin tetap miskin dan bahkan menjadi lebih miskin karena hutannya sudah hancur. Bertambahanya suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan iklim mungkin sudah terjadi sekarang. Selain itu penyebab utamanya adalah adanya konsumsi yang berlebihan. Bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber alam dunia. Program konversi minyak tanah menjadi gas juga dapat diambil sebagai contoh bahwa ketidaksiapan pemerintah secara infrastruktur dan juga sosialisasi, menyebabkan banyak orang desa menggunakan lagi kayu bakar dengan merambah hutan, karena untuk memasak mereka sulit memperoleh minyak tanah dan gas, serta harga gas terus membumbung tinggi. Kampanye dalam rangka Pemilu juga memacu kerusakan lingkungan, karena penyumbang dana pemilu bisa jadi disumbang oleh pengusaha pembalakan hutan liar sebagai upaya pencucian uang.

Situasi seperti ini bahkan menjadi lebih buruk lagi dikarenakan banyak dan luasnya areal hutan alam menurun, begitu juga dengan manfaatnya bagi masyarakat. Banyak tanaman liar yang juga komersial, telah dieksploitasi secara berlebihan. Cadangan hutan dan area yang dilindungi oleh pemerintah, dikelola oleh pihak yang dalam pengelolaannya tidak melibatkan komunitas setempat, sehingga mengakibatkan konflik sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi. Banyak spesies tumbuh-tumbuhan yang manfaat potensialnya belum diketahui, tetapi spesies tersebut telah berkurang pada tingkat yang membahayakan dan punah lebih cepat dibandingkan laju pengumpulan tumbuhan tersebut untuk dapat diteliti, dikenal dan diregenasikan kembali.

Gaya hidup manusia modern juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan. Sampah yang dihasilkan perumahan atau kota turut menyumbang kematian sungai yang mengaliri perkotaan. Bencana itu masih ditambah dengan tumbuhnya industri di sepanjang sungai yang sering digunakan sebagai sarana pembilasan dan pembuangan sampah industri. Hampir semua sungai di Indonesia mengalami tekanan kerusakan fungsi ekosistemnya.

Dampak Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim

Perubahan Iklim merupakan tantangan yang paling serius yang dihadapi dunia di abad 21. Sejumlah bukti baru dan kuat yang muncul dalam studi mutakhir memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi 50 tahun terakhir disebabkan oleh tindakan manusia. Pemanasan global di masa depan lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Saat ini kita menghadapi bertambahnya suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan iklim mungkin sudah terjadi sekarang.

Dalam Panel Antar Pemerintah Mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan pada bulan Desember 1977 dan Desember 2000, badan yang terdiri dari 2000 ilmuwan tersebut menyebutkan sejumlah realitas yang terjadi saat ini, diantaranya :

» Mencairnya es di kutub utara dan selatan sebagai akibat dari pemanasan global menyebabkan dampak yang sangat besar, karena air mempunyai konsep bejana berhubungan, sehingga menyebabkan naiknya permukaan air laut rata-rata 0.57 cm/tahun yang dapat menyebabkan banyak pulau di Indonesia akan terendam dan tenggelam. Diperkirakan bahwa pada tahun 2050 seluruh pesisir Indonesia bakal tenggelam 0.28 – 4.17 meter. Bahkan di DAS Citarum 26 ribu hektar kolam dan 10 ribu hektar sawah terancam terendam air laut,
» Curah hujan rata-rata naik 2-3%, tetapi ada di beberapa tempat di Indonesia yang justru menurun. Serangan angin kencang yang sebelumnya jarang terjadi menjadi lebih sering. Musim hujan menjadi berubah dan selalu terlambat, hal ini menyebabkan petani di beberapa tempat seperti di Subang dan Pati gagal panen. Musim hujan juga menjadi lebih pendek, sebagaimana yang dirasakan di Manggarai – NTT.
» Suhu rata-rata udara di Indonesia naik 0.3 o C per tahun sejak tahun 1990.
» Terumbu karang menjadi rusak karena suhu air laut meningkat 0.2 – 2.5 derajat Celcius setiap tahun, bahkan di pulau Pari – Kep. Seribu terjadi pemutihan 50% terumbu karangnya.
» Kesuburan tanah pertanian merosot hingga 2-8%, sehingga produksi padi menurun 4% per tahun. Pasokan beras lokal di Karawang dan Subang menurun 95%, dan produksi jagung menurun 59% per tahun. Produksi kacang-kedelai turun 10% per tahun.
» Permukaan tanah turun 0.8 cm per tahun
» Bencana-bencana alam lebih sering terjadi dan lebih dahsyat seperti gempa bumi, banjir, angin topan, siklon dan kekeringan akan terus terjadi. Bencana badai besar terjadi empat kali lebih besar sejak tahun 1960.
» Suhu global meningkat sekitar 5 derajat C (10 derajat F) sampai abad berikut, tetapi di sejumlah tempat dapat lebih tinggi dari itu.
» Permukaan es di kutub utara makin tipis.
» Penggundulan hutan, yang melepaskan karbon dari pohon-pohon, juga menghilangkan kemampuan untuk menyerap karbon.
» 20% emisi karbon disebabkan oleh tindakan manusia dan memacu perubahan ilim.
» Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan motor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan motor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi carbon dioksida pada atmosfer.
» Selama 50 tahun ini kita telah menggunakan sekurang-kurangnya setengah dari sumber energi yang tidak dapat dipulihkan dan telah merusak 50% dari hutan dunia.
» Negara-negara miskin akan dilanda kekeringan dan banjir, dimana sekitar tahun 2020 penduduk dunia akan terancam bahaya kekeringan dan banjir dan akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim karena letak geografisnya serta kekurangan sumber alam untuk penyesuaian dengan perubahan dan melawan dampaknya.
» Biaya tahunan untuk menangkal pemanasan global dapat mencapai 300 miliar dollar, 50 tahun ke depan jika tidak diambil tidakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jika pemimpin politik kita dan pembuat kebijaksanaan politik tidak bertindak cepat, dunia ekonomi akan menderita kemunduran serius. Selama dekade lalu bencana alam telah mengeruk dana sebesar 608 milliar dollar.
» Panen makanan pokok seperti gandum, beras dan jagung dapat merosot sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global (Wakil PBB untuk Program Lingkungan Hidup pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di Maroko November 2001)
» Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut. Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia

Upaya Pencegahan dan Penyelamatan

Lalu apa yang dapat kita lakukan? Sebagai bagian dari populasi dunia, maka yang kita lakukan di Indonesia yang merupakan paru-paru dunia akan sangat berdampak pada dunia. Tetapi pemerintah yang mempunyai kekuatan secara politis perlu mengembangkan struktur yang dapat melindungi lingkungan global dengan melakukan lobi-lobi lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan ikut mendukung persetujuan internasional seperti Protokol Kyoto. Keutuhan lingkungan yang nyata hanya akan dicapai dengan upaya terpadu dari semua pihak. Krisis lingkungan pada dasarnya adalah krisis nilai. Kita membutuhkan suatu model sikap untuk melihat dunia secara berbeda. Pendidikan diperlukan agar masyarakat waspada tidak saja terhadap lingkungan yang mengancam planet tetapi juga waspada terhadap misteri yang mendasari eksistensi planet. Menjaga lingkungan hidup berarti ajakan untuk memperhatikan semua ciptaan dan untuk menjamin kegiatan manusia, sambil mengolah alam, manusia tidak merusak keseimbangan dinamika yang ada di antara semua makhluk hidup yang bergantung pada tanah, udara dan air bagi keberadaannya.Proses pemanasan global
Isyu lingkungan hidup telah menjadi inti pemikiran sosial, politik dan ekonomi karena degradasi yang seringkali menyebabkan penderitaan kelompok miskin dari masyarakat. Resiko akibat perubahan iklim dan bertambahnya bencana alam mendorong untuk mempersoalkan kembali keyakinan masyarakat modern. Berkembangnya gap antara kaya dan miskin tidak boleh membuat orang acuh tak acuh dan mencegah penggunaan berlebihan sumber-sumber alam dan mencegah percepatan hilangnya spesies-spesies.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain membuat sebanyak mungkin sumur resapan air yang dapat menampung air hujan, menyelamatkan hutan mangrove di pantai pantai Indonesia, menghentikan reklamasi pantai dan juga meminta bertanggung jawab terhadap yang sudah mereka lakukan dengan cara membiayai penghutanan kembali pantai pesisir sebagai kompensasi, membenahi kebijakan pengelolaan hutan yang berpihak kepada rakyat dengan melibatkan masyarakat untuk menjaga hutan di daerahnya masing-masing, menanam pohon yang tepat yang bertujuan reintroduksi dan konservasi, misalnya untuk Kalimantan dipilih tumbuhan endemik Kalimantan yang sudah hampir punah, seperti Meranti, Ramin, dan lain-lain, serta merancang cara melindungi sumber-sumber alam. Juga dapat dilakukan pengurangan penggunaan air, pembakaran barang-barang yang tidak dapat didaur ulang, emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien, dan juga pengurangan penggunakan listrik dengan menggunakan lampu hemat energi.
Bahkan baik secara pribadi maupun dengan komunitas, kita dapat mempraktekkan tiga hal berikut, yaitu :

1. Mendaur ulang atau menggunakan kembali barang-barang yang tidak dipaket, mencari merk yang memperhatikan lingkungan, mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang seperti plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng.
2. Memulai dengan membuat kompos, tambahkan cacing dan juga daun-daun, ranting-ranting dan kotoran dari kebun dan kompos itu akan menjadi pupuk alam untuk tanah.
3. Mendorong industri kerajinan untuk menjalankan tanggungjawab bagi daur ulang bahanbahan sisa dan alat-alat elektro seperti tv dan komputer.

Kita perlu mengingatkan pemerintah setempat akan komitmen mereka untuk mendaur ulang dan mengurangi pemborosan serta mempertahankan hukum daur ulang dan pemborosan agar tetap relevan, mendorong pengusaha setempat agar mengurangi produk-produk paket, mengingatkan otoritas setempat untuk memelihara listrik dan menggunakannya dalam system yang efisien, mengingatkan pemerintah akan komitmen mereka pada deklarasi dan protokol-protokol demi lingkungan hidup, mengingatkan siapa saja agar hidup sederhana di bumi ini dan mengingatkan agar selalu menggunakan dan mendaur ulang barang yang digunakan.
Kondisi Negara Indonesia yang masih berkembang dan penduduknya masih banyak yang miskin, dalam usaha meningkatkan kemampuan ekonominya memanfaatkan hutan, tetapi pengawasan dan perencanaan dari pemerintah harus ditingkatkan.
Dalam konteks internasional, seharusnya beban menjaga kelestarian hutan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Indonesia. Oleh karena itu konsep Reduce Emission From Deforestration and Degradation (REDD), suatu konsep mekanisme pembiayaan dari negara industri untuk negara pemilik hutan (salah satu bentuk perdagangan karbon) yang disepakati dalam pertemuan Bali harus didukung oleh semua bangsa di dunia. Walaupun banyak pula yang masih meragukan hal tersebut, seperti beberapa pihak yang menilai hal ini sebagai upaya baru penguasaan pemilik kapital untuk menguasai dan mengawasi hutan di negara berkembang, dan ada penilaian bahwa mekanisme REDD yang ditawarkan Indonesia di Bali dapat membangkrutkan bangsa jika diterapkan di tengah lemahnya penegakan hukum dan kejahatan lingkungan. REDD juga dinilai hanya menguntungkan lembaga keuangan yang mengelola dana itu dan pihak ketiga yang dalam hal ini bisa lembaga konservasi, konsultan, atau lembaga penelitian, sementara masyarakat di sekitar hutan belum tentu dapat manfaatnya. Bahkan ada juga yang menilai bahwa isu pemanasan global (pengurangan emisi gas rumah kaca) yang mendunia saat ini tak jelas ujungnya, karena hanya terkonsentrasi pada soal emisi dan perdagangan karbon dibandingkan dengan hal-hal substansial penyebabnya. Pembagian tanggung jawab memitigasi bencana global tersesat pada model transaksi ekonomi dan perdagangan yang tak mengatasi penderitaan penduduk. Privatisasi atmosfer jelas terlihat dalam perdagangan karbon yang cenderung menerapkan model ekonomi kapitalistik. Padahal menurut Pemerintah Indonesia sendiri REDD dapat memberikan kesempatan kepada negara untuk mendapatkan keuntungan finansial dari potensi hutan tanpa menebang hutan. Sedangkan lembaga konservasi internasional menyambut peluang tersebut sebagai tambahan dana untuk kegiatan konservasi di tiap-tiap wilayah kerja mereka.

Terlepas dari pro dan kontra, hal yang terpenting adalah bahwa pemerintah harus berbenah diri dalam menerapkan kebijakan yang pro lingkungan dan berperan aktif dalam merubah paradigma pembangunan yang selama ini tidak ramah lingkungan menjadi sebaliknya, agar anggapan dunia luar maupun dalam negeri terhadap pemerintah yang dinilai tidak pandai merawat hutan, sehingga tanah yang tadinya subur kemudian diperas habis-habisan demi kepentingan selapis tipis kaum elite dapat dieliminir dan keseluruhan hasil yang diperoleh dari kekayaan alam dalam bumi Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia. Selamat hari Bumi….

We do not inherit the earth from our ancestors, we borrow it from our children.
Native American Proverb

*    Didiek S.Hargono, Alumnus Fak.Kehutanan IPB dan Fak. Ekonomi UI serta Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik – FEUI

**   Pernah dimuat di www.koraninternet.com

Tinggalkan sebuah Komentar »

Tinggalkan komentar

About author

Ir. Didiek Setiabudi Hargono SE. ME. adalah Sarjana Kehutanan IPB dan Sarjana Ekonomi UI. Menyelesaikan Magister Ekonomi dari Fakultas Ekonomi UI. Saat ini bekerja di Yayasan Kebun Raya Indonesia yang didirikan oleh Megawati Sukarnoputri sebagai Direktur Eksekutif dan aktif dalam organisasi politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengurus Bidang Kehutanan dan Perkebunan di bawah pimpinan DR. M. Prakosa PhD. Deklarator Cendekiawan Marhaenis dan Ikatan Cendekiawan Nasionalis Indonesia. Deklarator dan Wakil Sekjen pada Perhimpunan Nasionalis Indonesia (Pernasindo) yang didirikan oleh Kwik Kian Gie.

Cari

Navigasi

Kategori:

Links:

Archives:

Feeds